BAPEMPERDA DPRD BOMBANA BAHAS RAPERDA RTRW 2024-2044  

Komentar
X
Bagikan

CahanelTujuh.com-BOMBANA–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bombana gelar rapat Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin 13 Mei 2024.

Rapat kerja ini membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana Tahun 2024-2044.

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyusun dan menyempurnakan rencana tata ruang yang akan menjadi acuan pembangunan wilayah Bombana selama dua dekade ke depan.

Pantauan media ini, rapat berjalan alot. Sejumlah aspek penting mengenai tata ruang wilayah dibahas secara mendetail.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Bombana Rumiyanto, S.Pd, SH, Bersama Anggota Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah terkait yakni, BAPPEDA Kabupaten Bombana, , Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas PU Kabupaten Bombana, Dinas Pertanian, dan Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum.

Dalam rapat peserta banyak menyoal isu-isu krusial Bombana. Antara lain  seperti pengelolaan lahan, perlindungan lingkungan, serta pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian utama, karena rencana tata ruang yang baik harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan warga setempat.

Dengan adanya rapat kerja ini, diharapkan Kabupaten Bombana dapat memiliki panduan yang jelas dan terarah dalam pengembangan wilayahnya hingga tahun 2044, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara optimal.

 

 

 

 

Ketua Ketua Bapemperda Kabupaten Bombana Rumiyanto, S.Pd, SH, mengatakan banyak poin penting dalam pembahasan yang menjadi konsentrasi dalam pembahasan kali ini, termaksud dinamika Pembangunan di Kabupaten Bombana yang sudah mulai banyak perubahan oleh karena itu ada dua Opsinya apakah Revisi Perda Atau Harus Membentuk Perda Baru.

“Tetapi karena lebih dari 50 % Materi Muatan yang sebelumya harus dirubah maka Pemerintah Daerah Berinisiatif untuk mengajukan Perda Baru yang kemudian di bahas Bersama DPRD.” Ungkap Ketua Bapemperda Kabupaten Bombana Rumiyanto, S.Pd, SH.

Lebih lanjut Rumiyanto,S.Pd,SH, Mengatakan Ada beberapa poin penting dalam pembahasan hari ini yakni Penempatan Bandar Udara, Sistem jaringan Yang Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber daya Air, dan Prasarana Lainya. Ungkapnya

Rumiyanto berharap agar Perda ini sesuai dan selaras dengan kondisi di Daerah. Tujuan dibahas Bersama agar  jangan ada pasal pasal yang kemudian pengaturannya tidak sesuai dengan peruntukannya di Kabupaten Bombana.

“Agar Kawasan-kawasan yang tidak seharusnya menjadi lokasi Investasi Berupa pertambangan dan lainya, ternyata di dalam Perda Ini malah memberikan Ruang tersebut, itu tidak boleh.” ungkapnya dengan tegas

 

 

 

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif

Raperda RTRW itu memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah (penataan kota); rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah  Kabupaten Bombana

Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif. Hasil dari perencanaan tata ruang wilayah dituangkan dalam bentuk dokumen berupa peta rencana tata ruang wilayah

Sementara Peran RTRW sangat vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan wilayah. Dengan Hadirnya perda RTRW dapat memperjelas tujuan dan fungsi suatu wilaya yang sudah tertata agar tidak tumpeng tindih (ADV)

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *