Bapemperda DPRD Bombana cetuskan tiga Raperda inisiasi 2025

Komentar
X
Bagikan

 

ChanelTujuh.coom – Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bombana, telah dilaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bombana Arsyad Bersama  Asisten I yang mewakili Bupati Bombana dan dihadiri oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bombana, Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana, serta para pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah menentukan prioritas penyusunan peraturan daerah untuk tahun 2025 yang dianggap sangat penting dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bombana.

Setidaknya terdapat tiga rancangan peraturan Daerah (Raperda) lahir dari rapat kerja tersebut.

Masing masing yakni Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang penyertaan modal yang berpotensi hilang, serta Raperda tentang  rencana penanggulangan bencana daerah 2024-2031.

Ketua Bapemperda DPRD Bombana Arsyad menjelaskan Isu perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi salah satu prioritas utama dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bombana.

Presidium Kahmi Bombana itu mengungkapkan pentingnya hadir sebuah peraturan daerah yang mampu melindungi dan memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas di Bombana. Hal itu termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta jaminan sosial yang setara dengan warga negara lainnya.

 

 

Arsyad menjelaskan meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengatur hak penyandang disabilitas, implementasi di lapangan namun itu masih menghadapi berbagai tantangan. Olehnya itu dibutuhkan sebuah peraturan daerah.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah kurangnya fasilitas publik yang ramah disabilitas dan rendahnya kesadaran masyarakat serta aparat pemerintah mengenai hak-hak penyandang disabilitas.

Dia juga menyampaikan perlunya kerjasama antar lembaga untuk mendorong implementasi peraturan ini secara efektif, serta perlunya pelibatan masyarakat dalam menyusun peraturan yang lebih inklusif dan berpihak pada penyandang disabilitas.

Sementara terkait dengan Perda penyertaan modal yang hilang. Arsyad mengatakan penyertaan modal ini sangat berpengaruh terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bombana, yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian daerah.

“Masalahnya adalah adanya kendala dalam mekanisme dan pengawasan yang mengakibatkan penyertaan modal tidak maksimal atau bahkan hilang tanpa memberikan manfaat yang jelas,” ulas Arsyad

Olehnya itu, ketua Koni Kabupaten Bombana itu menjelaskan perlunya menyusun peraturan daerah yang dapat memberikan regulasi yang lebih tegas terkait mekanisme penyertaan modal, sehingga dana yang disalurkan dapat dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel.

“Hal ini juga bertujuan agar dana yang diberikan kepada UMKM dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di Bombana,” tandasnya lagi

Rencana peraturan daerah lainnya yakni  penanggulangan bencana daerah 2024-203. Raperda menjadi topik pembahasan yang sangat penting dalam rapat kali ini.

Mengingat Kabupaten Bombana merupakan daerah yang rentan terhadap bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem lainnya, penyusunan rencana penanggulangan bencana yang matang dan terstruktur menjadi hal yang sangat dibutuhkan.

Arsyad menjelaskan rencana penanggulangan bencana yang disusun mencakup upaya mitigasi yang efektif, serta sistem respons yang cepat dan tepat.

 

 

Selain itu, rencana ini juga harus mempertimbangkan perubahan iklim yang dapat mempengaruhi pola bencana di masa mendatang.

“Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana harus melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, badan penanggulangan bencana, hingga masyarakat,” paparnya.

Sementara itu Asisten I mewakili Bupati Bombana mengingatkan bahwa penyusunan peraturan daerah yang efektif dan berkualitas membutuhkan kerjasama yang solid antar lembaga pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat.

Ia menekankan bahwa proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapemperda atau DPRD, tetapi juga seluruh elemen pemerintah dan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaannya.

“Untuk itu, kita harus memastikan bahwa setiap program pembentukan peraturan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Semua pihak harus bekerja sama untuk menghasilkan peraturan yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Asisten I  (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *