ChanelTujuh.com-BOMBANA-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana gelar kegiatan pengimputan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD)
Kegiatan digelar di aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana, diikuti satuan kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Bombana Senin 15 Januari 2021
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bombana Husrifnah Rahim, ST.,M.Si yang dijadwalkan berlangsung selama 2 hari yakni dari tanggal 15-16 Januari 2024.
Dalam sambutannya Husrifnah Rahim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa penyusunan Rancangan Awal RKPD dilaksanakan secara bersamaan dengan penyusunan Ranwal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Dia mengatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, menjelaskan proses penginputan dilakukan secara langsung oleh para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah maupun dengan menugaskan pejabat/staf yang menangani perencanaan untuk melakukan penginputan Ranwal Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dalam aplikasi www.sipd-ri.kemendagri.go.id.
“Kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Bombana menjadi langkah nyata demi terlibatnya setiap elemen ke dalam penyusunan rencana pembangunan,” ujar Husrifna
Dia menjelaskan penginputan rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah ini akan menjadi Landasan penyusunan Dokumen RKPD Kabupaten Bombana Tahun 2025. Untuk proses selanjutnya akan terus melibatkan berbagai tahapan evaluasi dan konsultasi publik guna memastikan rencana pembangunan tersebut mencerminkan kebutuhan serta aspirasi seluruh masyarakat.
Adapun data yang diinput tersebut meliputi program, kegiatan, dan anggaran yang akan dijalankan oleh masing-masing perangkat daerah yang akan diinput dalam SIPD
“Input Rencana Awal Renja (RKA) tahun 2025 kedalam aplikasi SIPD. konsep SIPD terbaru yang berfokus Antara lain; Focus kepada data untuk perencanaan pembangunan daerah, Data berbasis urusan, SIPD sebagai intrumen evaluasi pembangunan daerah, Pengembangan SIPD menjadi 4 bagian (e-Database, e-Planning, e-Budgeting, dan e-Monev,” paparnya
“Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan salah satu tools penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan”, tambahnya lagi Ungkapnya
Husrifna menyebutkan Perencanaan Pembangunan yang tidak dilandaskan pada data menyebabkan kebijakan yang dihasilkan tidak tepat sasaran, lokasi, alokasi dan riskan adanya duplikasi kegiatan.
SIPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 274 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal ini semakin memperkuat posisi SIPD sebagai bahan rujukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun penggunaan aplikasi SIPD sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah difokuskan kepada pemanfaatan informasi yang dihasilkan berdasarkan pengolahan data yang telah diinput oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, sambung Husrifnah aktor kelengkapan, kemutakhiran, keakuratan dan validitas data menjadi unsur yang penting dalam proses pengumpulan dan penginputan elemen data yang kemudian akan diolah lebih lanjut untuk menghasilkan analisa data dalam aplikasi SIPD. Karena Keberhasilan pembangunan didukung dengan adanya perencanaan dan kebijakan yang baik, efektif dan efisien yang didukung dengan data yang valid dan up to date.(ADV)