ChanelTujuh.com-BOMBANA-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana menggelar rapat persiapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan penginputan data dukung dan realisasi anggaran tahun 2024
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Bappeda dan di ikuti Kepala sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 7 Ferbruari 2025
Kegiatan itu merupakan kegiatan rutin tiap tahunnya, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2022 pasal 18 ayat 1 yang mana LKPJ disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Bappeda Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim, ST., M.Si., dalam arahannya menyampaikan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, namun merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada publik yang disampaikan melalui DPRD. Oleh karena itu, penyusunannya harus mengedepankan akurasi data, sinkronisasi antar perangkat daerah, dan keterukuran capaian kinerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam RKPD dan RPJMD.
“LKPJ adalah cermin dari seberapa jauh kita telah melaksanakan amanah perencanaan pembangunan. Bukan hanya soal realisasi fisik dan keuangan, tetapi juga bagaimana dampak dari program-program tersebut dirasakan oleh masyarakat,” tegas Husrifnah.
Dalam rapat tersebut, Bappeda memberikan arahan teknis kepada seluruh OPD terkait format penyusunan LKPJ, metode pengumpulan data capaian kinerja, serta langkah-langkah konsolidasi dan verifikasi sebelum dokumen akhir disampaikan kepada DPRD. Selain itu, dibahas pula integrasi data melalui sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebagai sarana digital utama dalam penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam rapat ini antara lain:
- Penyesuaian data capaian kinerja dengan indikator RPJMD dan RKPD 2024;
- Ketepatan waktu pengumpulan laporan dari setiap OPD;
- Konsistensi data antara laporan realisasi anggaran dan capaian program;
- Penyusunan narasi evaluatif yang menggambarkan hasil dan tantangan selama tahun anggaran 2024.
Rapat persiapan ini juga menjadi forum koordinasi dan konsultasi antara OPD dengan Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah. Melalui dialog terbuka, sejumlah kendala teknis yang kerap dihadapi dalam penyusunan LKPJ tahun-tahun sebelumnya berhasil diidentifikasi dan dicarikan solusinya secara bersama.
“Kami berharap agar proses penyusunan LKPJ tahun ini bisa lebih cepat, lebih akurat, dan lebih berkualitas. Ini semua demi mendukung proses evaluasi dan pengambilan keputusan yang lebih baik untuk pembangunan daerah ke depan,” ujar Husrifnah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2024 nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Bupati Bombana kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bappeda Kabupaten Bombana menargetkan agar penyusunan dokumen LKPJ dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan, dengan memperhatikan seluruh prinsip perencanaan dan evaluasi pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berbasis data.
LKPJ adalah laporan yang wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Bappeda menjelaskan bahwa dokumen LKPJ menjadi alat ukur pencapaian pembangunan, termasuk menilai efektivitas program yang telah dilaksanakan, efisiensi penggunaan anggaran, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pada tahun berikutnya.
“LKPJ adalah refleksi kinerja kita selama satu tahun penuh. Dari sini kita bisa melihat secara objektif apakah program dan kegiatan yang kita jalankan benar-benar memberikan dampak yang diharapkan masyarakat,” ujarnya
Rapat ini difokuskan pada penyampaian petunjuk teknis penyusunan LKPJ, termasuk format pelaporan, kerangka evaluasi capaian kinerja, serta timeline penyampaian data dari masing-masing OPD. Bappeda juga memfasilitasi sesi diskusi dan konsultasi teknis, guna menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Bappeda juga mengingatkan bahwa penyusunan LKPJ harus dilakukan secara partisipatif, mencerminkan pendekatan evaluasi berbasis hasil (result-based evaluation), bukan hanya berbasis output atau kegiatan administratif semata.
Dalam diskusi rapat, sejumlah OPD turut menyampaikan capaian kinerja masing-masing selama Tahun 2024, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan, seperti hambatan anggaran, keterlambatan pelaksanaan, dan perubahan kebijakan nasional yang berdampak terhadap program daerah.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan dalam rapat, Bappeda menargetkan agar seluruh data dan dokumen pendukung dari OPD dapat dikumpulkan paling lambat akhir Mei 2025, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan penyusunan dokumen LKPJ yang komprehensif.
LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dijadwalkan untuk diserahkan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Bombana pada bulan April 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan komitmen semua OPD untuk bersinergi dalam proses ini. Karena kualitas laporan ini adalah cerminan dari kualitas manajemen pemerintahan daerah secara keseluruhan,” imbuh Husrifnah (ADV)