ChanelTujuh.com-Jakarta- Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana mengikuti sosialisasi implementasi aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik (IKK) tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Hotel Orchard Jakarta. Keikut sertaan Bappeda dianggap penting untuk menambah wawasan dalam memahami SIPD Dan pengukuran KIK
Kepala Bappeda Bombana Husrifnah menjelaskan keikutsertaan Bappeda Bombana dalam kegiatan ini adalah wujud dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melaui SIPD dan pengukuran IKK.
“Kami berharap dengan mengikuti acara ini, kami dapat belajar banyak mengenai aplikasi SIPD dan pengukuran IKK serta mampu mengimplementasikan teknologi tersebut dalam pembangunan daerah kami,” ujarnya
SIPD merupakan sebuah inovasi teknologi informasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.
Dalam acara sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang fungsi dan manfaat dari SIPD.
Husrifnah berharap dengan memakami adanya aplikasi ini, proses pengelolaan data dan informasi di lingkungan pemerintah daerah akan menjadi lebih terstruktur dan terintegrasi.
Selain pengenalan terhadap SIPD, acara itu juga menjadi momentum untuk memperkenalkan konsep pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
IKK menjadi alat yang sangat penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya IKK, diharapkan dapat terjadi peningkatan dalam pembuatan kebijakan yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Acara sosialisasi ini juga dilengkapi dengan sesi workshop dan demo langsung tentang penggunaan SIPD.
Para peserta diajak untuk berinteraksi langsung dengan sistem tersebut guna memahami cara penggunaannya secara praktis. Selain itu, para ahli kebijakan juga memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep dan metode pengukuran IKK.
“Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penerapan teknologi informasi dalam pemerintahan semakin meningkat di Kabupaten Bombana,” tutur Husrifnah
Mantan kadis sosial Bombana ini mengatakan Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas kebijakan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya bagi masyarakat.
Penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019
Fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Daerah adalah:
- Penyatuan referensi nasional
- Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik
- Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik
- Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah
- Analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah
SIPD merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Diharapkan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Bagi Pemerintah Pusat dan Daerah. SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien (ADV)