ChanelTujuh.com-BOMBANA— Dalam upaya menciptakan tatanan perdagangan yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban pedagang di Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah 18 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 100.3.4.2/503/2025 tentang Penataan Aktivitas Perdagangan di Area Publik.
Kegatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Asis Fair, S.Sos, dengan sasaran untuk memberikan pemahaman sekaligus menertibkan aktivitas perdagangan yang selama ini kerap meluber hingga ke badan jalan utama
Kegiatan ini turut melibatkan Sekretaris Dinas Fatmawati, Kepala Bidang Perdagangan Fferawati, serta sejumlah staf dari bidang perdagangan. Tim turun langsung ke lokasi pasar tumpah untuk memberikan pemahaman sekaligus menertibkan aktivitas perdagangan yang selama ini kerap meluber hingga ke badan jalan utama.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Asis Fair menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembangunan yang memperhatikan keseimbangan antara ekonomi rakyat dan ketertiban ruang publik.
Penertiban tidak dilakukan secara represif, melainkan dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar para pedagang memahami latar belakang kebijakan yang diterapkan.
“Pasar tumpah ini tumbuh karena kebutuhan ekonomi, tapi kita juga harus menjaga agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu ketertiban umum, terutama lalu lintas dan kenyamanan warga,” ujar Asis Fair saat berdialog dengan pedagang di lokasi.
Ia menambahkan bahwa selama ini pasar tumpah yang berkembang di Kampung Baru memang menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat yang signifikan.
Namun, keberadaannya kerap memicu kepadatan lalu lintas, terutama di pagi hari, akibat lapak-lapak pedagang yang meluas hingga ke badan jalan dan trotoar. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan agar fungsi jalan dan pasar bisa berjalan seiring tanpa saling mengganggu.
Sosialisasi ini disambut positif oleh para pedagang yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli di pasar tersebut. Banyak dari mereka yang menyampaikan rasa syukur karena pemerintah daerah tidak serta-merta melakukan pembongkaran, tetapi memilih dialog sebagai langkah awal penertiban.
“Saya kira kami akan langsung disuruh pergi atau dilarang jualan. Ternyata tidak. Kami diberi penjelasan yang baik, diberi ruang bicara, dan bahkan diajak mencari solusi bersama,” ujar Siti Rahmah (45), seorang pedagang sayuran yang telah berjualan di Pasar Kampung Baru selama lebih dari lima tahun.
Pedagang lainnya, Ruslan (52), menyatakan siap untuk mengikuti aturan baru asalkan diberikan tempat yang layak. “Kami tidak keberatan dipindahkan atau diatur ulang, yang penting bisa tetap cari makan. Kami dukung asalkan ada solusi yang tidak mematikan usaha kami,” katanya.
Pihak Dinas Perindagkop dan UKM pun memastikan bahwa seluruh proses penataan ini akan mempertimbangkan keberlanjutan usaha pedagang kecil. Penempatan lapak akan diatur ulang agar tidak menutup akses kendaraan dan pejalan kaki. Petugas juga telah mengidentifikasi zona-zona yang masih bisa dimanfaatkan tanpa mengganggu ruang publik.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Fferawati memaparkan secara detail isi dari Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/503/2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk:
- Menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar pasar tumpah.
- Menghindari kemacetan lalu lintas akibat penyempitan badan jalan oleh lapak-lapak liar.
- Menjaga kebersihan lingkungan dari limbah pasar.
- Menjamin kenyamanan masyarakat pengguna jalan dan pembeli.
“Surat edaran ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, tetapi untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, aman, dan berkelanjutan,” jelas Fferawati.
Ia juga mengungkapkan bahwa ke depan, Pemerintah Kabupaten Bombana akan menyusun regulasi lanjutan berupa zonasi lokasi pasar sementara serta pemberian fasilitas dasar seperti tenda, tempat sampah, dan petunjuk arah. Ini dilakukan untuk memastikan para pedagang dapat berjualan dengan nyaman, tanpa merasa terusir atau ditinggalkan oleh pemerintah.
Sekretaris Dinas Perindagkop dan UKM, Fatmawati, menyampaikan bahwa setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin. Hal ini untuk memastikan bahwa pesan-pesan yang disampaikan dalam sosialisasi diterapkan di lapangan dan mendapat dukungan penuh dari pedagang dan masyarakat.
“Kami akan membentuk tim pemantau dan melibatkan aparat kelurahan serta tokoh masyarakat untuk menjaga agar proses penertiban ini berjalan damai dan konsisten. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pedagang yang membuka lapak di sembarang tempat,” ucap Fatmawati.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan menjadi model awal untuk penataan pasar-pasar tumpah lain di wilayah Bombana. Penertiban yang berbasis dialog, bukan paksaan, akan menjadi pendekatan utama agar kebijakan bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil tanpa mengabaikan pentingnya ketertiban dan kenyamanan publik. Pasar tumpah Kampung Baru, yang selama ini menjadi denyut nadi ekonomi warga, kini diarahkan menjadi pasar yang lebih rapi, aman, dan terorganisir dengan baik. (ADV)