Chnel Tujuh.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyayangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector Retribusi masih tergolong rendah
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana Akhir Tahun Anggaran 2023
Anggota DPRD Bombana Nasaruddin yang ditunjuk bacakaan rekomendasi Dewan terhadap LKPJ 2023 mengatakan pencapaian target dan realisasi dari segi Penerimaan PAD Kabupaten Bombana masih sangat rendah.
“Minim dari target realisasi PAD 2023 hasil retribusi ditarget pendapatan sebesar 11,6 Miliar. Tapi yang teralisasi hanya berkisar 6,3 Miliar,” terang Nasaruddin
Diketahui realisasi PAD merupakan akumulasi dari realisasi pajak daerah, retribusi daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Olehnya itu, kata Nasaruudin DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melalui Badan Keuangan Daerah untuk senantiasa melakukan Langkah-langkah/solusi perbaikan dan pengawasan pada target Pendapatan Asli Daerah, mengacu pada rekomendasi DPRD pada tahun 2022.
Politisi asal Partai PKB kabupaten Bombana ini menjelaskan pemerintah daerah telah menjawab dengan menyusun regulasi tentang pajak dan retribusi daerah nomor 6 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 29 desember 2023.
“Kita sudah sepakat mengalokasikan dukungan anggaran untuk mendukung sector penerimaan PAD di BKD dan OPD sumber PAD pada item retribusi daerah dengan strategi Intensifikasi maupun Ekstentifikasi Peluang PAD sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya
Namun sayang, harapan hadirnya peningkatan dengan alokasi anggaran itu belum sebanding dengan capaian yang sudah ditargetkan oleh DPRD.
Nasaruddin meminta kedepan agar sektor Pendapatan Daerah dari retribusi mesti digali dan ditingkatkan, demikian juga pendapatan lainnya yang sah sehingga potensi penerimaan daerah pada tahun 2024 ini dan tahun-tahun berikutnya dapat meningkat.
“Seperti pada retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu perlu ada perbaikan. Dan pada akhirnya pemerintah daerah melalui rekomendasi DPRD terkait dengan retribusi pendapatan asli daerah pajak daerah terlebih khusus retribusi daerah perlu ada perbaikan dalam hal pengawasan penerimaan PAD,” ujarnya
Potensi penerimaan lainnya dari Sektor Papan Reklame atau Billboard sesuai dengan rekomendasi DPRD pada LKPJ 2022 sudah ditindaklanjuti rekomendasi melalui langkah pembentukan dan penyusunan regulasi pajak dan retribusi daerah,
Akan tetapi sambung Nasaruddin, harus ditingkatkan dan dioptimalkan. sesuai Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru ditetapkan tanggal 29 Desember 2023.
“Penguatan dinas sebagai sumber penarik PAD harus melaksanakan Sosialisasi, Pengawasan izin dan pendataan serta penarikan pajak sebagai sumber PAD asli daerah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” pintanya
Perihal itu menjadi butir rekomendasi DPRD kepada pihak eksekutif selaku penyelenggara pemerintah agar senantiasa memperhatikan masukan dari DPRD Kabupaten Bombana.
“Melalui kesempatan ini pula kami merekomendasikan agar Pj. Bupati Bombana memerintahkan Instansi terkait melakukan Pengawasan menyeluruh serta pendataan yang holistik, melakukan pengawasan yang berkaitan dengan Pajak Reklame Non Permanen yang saat ini semakin banyak menjamur terlihat disetiap sudut Ibu Kota, Kecamatan – kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Bombana,” tutur Nasaruddin Bacakan rekomendasi DPRD Bombana
Sebelumnya, PAD ditargetkan sebesar Rp. 103.107.644.657 dengan realisasi sebesar Rp.94.244.685.200 atau terealisasi dengan capaian kinerja sebesar 91,40 persen. Namun sektor restribusi rendah target dari akumulasi total PAD. (ADV