BOMBANA-ChanelTujuh.com-Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).
Sosialisasi digelar di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana Selasa 20 Februari 2024 dengan peserta sejumlah pejabat.
Diantaranya, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan masing-masing Perangkat Daerah atau instansi lingkup pemkab Bombana..
Sosialisasi SIPD-RI ini bertujuan untuk mengimplementasi Aplikasi SIPD-RI dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024.
Saat sambutan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bpmbana Drs. Man Arfa, M.Si menekankan pentingnya implementasi aplikasi SIPD-RI sebagai langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pengelolaan keuangan dapat lebih terstruktur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” Ujar Sekda
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan salah satu tools penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan hingga penganggaran
SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien
Man Arfa mengatalan aplikasi SIPD RI merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara online dan terintegrasi.
Dalam kegiatan itu ikut dipaparkan secara detail mengenai fitur-fitur dan prosedur penggunaan aplikasi SIPD-RI, oleh Kabid anggaran BKD Bombana Achmad Said Effendy, ST, MM.
Tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat dapat memahami dengan baik tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Baik kepala OPD hingga perencanaan
Achmad Said mengingatkan peserta tentang peraturan terkait, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk implementasi sistem SIPD, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penganggaran daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Bombana,Doddy A. Muchlisi, menambahkan, mulai tahun anggaran 2024, pengelolaan keuangan daerah wajib menggunakan SIPD. Aplikasi ini memungkinkan kepala OPD melakukan berbagai tugas, seperti pelimpahan kewenangan dan validasi dokumen anggaran.
“Proses pengelolaan keuangan daerah akan sepenuhnya mengadopsi aplikasi SIPD RI yang terintegrasi, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.54/48/SJ,” katanya.
Kegiatan Sosialiasi ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, Kabid Anggaran BKD Bombana, Achmad Said Effendy, ST, MM, sebagai pemateri sosialisasi dan seluruh kepala OPD lingkup Bombana.
Sebelum diterapkan SIPD, Pemkab Bombana menerapkan sisten aplikasi Simda. Perbedaan keduanya yakni pada penggunaan Simda hanya berfokus pada pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan BMD, sedangkan SIPD memiliki ruang lingkup yang lebih banyak yaitu pembangunan daerah, keuangan daerah dan informasi pemerintah lainnya (ADV)