ChanelTujuh.com-BOMBANA-Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD
Dalam mejalankan tugasya terdapat tiga bagian dalam struktur sekretariatan DPRD Bombana. Yakni Bagian Umum dan keuangan. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan serta Bagian Fasilitasi penganggaran dan pengawasan
Untuk Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu DPRD melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan administrasi kesekretariatan, penyusunan program dan penatausahaan keuangan DPRD.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum dan keuangan mempunyai fungsi sebagai penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD. Pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD, pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD, fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD
Selain itu sebagai pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD; pelaksanaan fasilitasi fraksi DPRD; penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD. serta penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
Bagian Umum dan Keuangan juga sebagai penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; pengevaluasian bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; pemverifikasian perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD; pemverifikasian kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD
Dia juga sebagai penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD; pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD. pengkoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD; penverifikasian pertanggungjawaban Keuangan Sekretariat DPRD; pengevaluasian laporan pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD; koordinasi dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD; evaluasi pengadministrasian dan akuntasi keuangan Sekretariat DPRD; dan u. penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.
Bagian Umum dan keuangan, terdiri dari : a. Sub Bagian Umum mempunyai tugas: a. melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan; b. melaksanakan kearsipan; c. menyusun administrasi kepegawaian; d. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian; e. menyiapkan bahan administrasi kepegawaian; f. menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
Selain itu menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar Urut kepangkatan dan formasi pegawai; mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD; mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD; mengatur dan mengelola keamanan kompleks Sekretariat DPRD;
Bagian Umum dan Keuangan juga sebagai pihak yang memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan; mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD, mendistribusikan dan mengendalikan bahan perlengkapan; merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan . menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;

Kemudian mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD; mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD; melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung; melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan kepala bagian administrasi kesekretariatan, program dan keuangan.
Dibagian Umum dan Keuangan juga terdapat Sub bagian Perencanaan dan Keuangan yang memilikii tugas: menyusun bahan perencanaan; menyusun RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya; menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga; merencanakan kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD; merencanakan pemverifikasian keuangan; memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
Sub bagian itu juga mengkoordinasikan kepada PPTK, Bendahara dan pembantu PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP / GU / TU / LS; memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga; memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD; merencanakan penatausahaan keuangan; menyusun keuangan;
Sub ini juga melakukan pengadministrasian dan pembukuan mengkoordinasikan kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan; melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD; menganalisis laporan keuangan; menganalisis laporan kinerja; menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan; dan melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan kepala bagian administrasi kesekretariatan, program dan keuangan.
Sementara Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan rumusan peraturan perundang undangan, kajian dan telaah hukum dan peyelenggaraan rapat/sidang DPRD dan sekretariat DPRD.
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kajian perundang-undangan; fasilitasi Daerah; penyusunan program pembentukan peraturan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik; pemverifikasian, pengevaluasian dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan; pengumpulan bahan penyiapan draf Perda Inisiatif; fasilitasi penyelenggaraan persidangan; penyusunan risalah rapat; pengkoordinasian pembahasan Perda; pemverifikasian, Pengkoordinasian dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM ); pemverifikasian, Pengkoordinasian dan evaluasi risalah rapat; penyelenggaraan hubungan masyarakat; penyelenggaraan publikasi; penyelenggaraan keprotokolan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan Bagian Fasilitasi penganggaran dan pengawasan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam mengkoordinasikan dan memfasiltasi penyelenggaraan kegiatan penganggaran dan pengawasan DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya,

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :. fasilitasi, verifikasi, Pengkoordinasian dan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan; evaluasi fasilitasi, verifikasi dan Pengkoordinasian Pembahasan APBD / APBDP; fasilitasi, verifikasi dan pengkoordinasian pembahasan Raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD; fasilitasi, verifikasi dan Pengkoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya; fasilitasi, verifikasi dan Pengkoordinasian pembahasan laporan pembahasan pertanggungjawaban Kepala Daerah;
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan juga sebagai fasilitasi, verifikasi dan Pengkoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; fasilitasi, masyarakat; verifikasi dan Pengkoordinasian aspirasi fasilitasi, Pengkoordinasian dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan; fasilitasi, verifikasi, pengkoordinasian dan evaluasi rapat rapat internal DPRD; fasilitasi, verifikasi, Pengkoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD; dan evaluasi fasilitasi, verifikasi, Pengkoordinasian dan evaluasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran; fasilitasi, verifikasi, Pengkoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan; fasilitasi, verifikasi, pengkoordinasian penyusunan Pokok – Pokok Pikiran DPRD; dan dan evaluasi evaluasi; fasilitasi, verifikasi dan pengkoordinasian persetujuajn kerjasama Daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya. (ADV)