Mengenal Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana

Komentar
X
Bagikan

ChanelTujuh.com-BOMBANA-Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana mempunyai tugas pokok dan Fungsi sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa :

Pertama :  Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;

Kedua Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada wali kota melalui sekretaris daerah;

Tiga:  Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas adalah untuk menyelenggarakan fungsi administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

 

 

 

Dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bombana, disebutkan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana merupakan unsur Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Dewan Kalfarios Syamruth

Selanjutnya, untuk melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

Sebagai penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten; penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten; fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten; penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari : a. Sekretaris DPRD b. Bagian Umum dan Keuangan c. Bagian Persidangan Perundang – Undangan d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan e. Sub Bagian Umum f. Sub Bagian Perencanaan g. Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

Sekretaris DPRD Sekretaris administrasi DPRD mempunyai kesekretariatan dan tugas menyelenggarakan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan kabupaten; administrasi kesekretariatan DPRD
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten;
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

Terkait Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD Sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan,

Sementara sasaran strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana berhubungan dengan kepuasan anggota DPRD Kabupaten Bombana yang dilayani. Adapun tolok ukur kinerja pelayanan sekretariat adalah tingkat kepuasan Anggota DPRD Kab. Bombana terhadap pelayanan administratif dan dukungan fasilitatif Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *