ChanelTujuh.com-BOMBANA-Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa meminta agar seluruh pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedapatnya bekerja secara profesional.
Dia menegaskan sebagai pelayan publik, ASN harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, disiplin, dan etika yang baik.
Penegasan itu disampaikan Man Arfa saat memberikan pembukaan Orientasi PPPK digelar di Auditorium Tanduale, Kantor Bupati Bombana. Rabu 24 Juli 2024
Mantan kepala inspektur Kabupaten Bombana mengatakan setiap PPPK wajib memahami sasaran kinerja mereka sebelum memulai tugas.
“Bapak-bapak dan Ibu-ibu Organisasi PPPK tidak akan tercapai target kerjanya kalau tidak tahu secara individual tujuan kinerjanya,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap PPPK yang tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja.
“Kalau misalnya tidak baik kerjanya, tidak tercapai kinerjanya, bisa saja saya tidak tanda tangan, selesai sudah,” terang Man Arfa.
Orientasi ini diikuti oleh 556 peserta dari berbagai organisasi dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM).
Diharapkan, dengan pemahaman yang baik tentang target kinerja, PPPK dapat bekerja secara profesional dan handal di tempat tugas masing-masing.
“Sebab ada kinerja-kinerja yang harus diselesaikan setiap hari dan harus dilaporkan. Mudah-mudahan kembalinya nanti ke tempat tugasnya masing-masing bisa menunjukkan ASN PPPK yang profesional dan handal,” pungkasnya.
Dia menjelaskan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pegawai ASN, di antaranya Evaluasi masa percobaan.
Pada masa awal bergabung sebagai pegawai ASN, seorang pegawai akan menjalani masa percobaan di mana kinerjanya akan dievaluasi oleh atasan langsungnya dan tim pengelola SDM.
“Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan apakah pegawai tersebut layak diangkat menjadi pegawai ASN tetap atau tidak,” paparnya
Evaluasi selanjutnya yakni kinerja berkala. Evaluasi kinerja berkala itu sambungnya bisa dilakukan setiap semester atau tahunan. Pada evaluasi kinerja ini, atasan langsung akan menilai kinerja pegawai berdasarkan target kerja yang telah ditetapkan.
“Evaluasi ini membantu pegawai ASN untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan serta memberikan umpan balik yang dapat membantu memperbaiki kinerjanya,” ulasnya
Evaluasi selanjutnya yakni evaluasi kinerja kolektif: Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui kinerja berbagai unit kerja maupun seluruh instansi.
“Evaluasi ini mencakup luas kerja, kualitas pelayanan publik, produktifitas dan efisiensi serta capaian kinerja kualitas penyelenggaraan tugas-tugas penting,” tandasnya.
Selain itu, Man arfa juga mengingatkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap PPPK yang tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja.
“Kalau misalnya tidak baik kerjanya, tidak tercapai kinerjanya, bisa saja saya tidak tanda tangan, selesai sudah,” terang Man Arfa.
“Sebab ada kinerja-kinerja yang harus diselesaikan setiap hari dan harus dilaporkan. Mudah-mudahan kembalinya nanti ke tempat tugasnya masing-masing bisa menunjukkan ASN PPPK yang profesional dan handal,” pungkasnya.
Diketahui Tujuan dari orientasi PPPK ini adalah memberikan pengenalan tugas dan fungsi ASN serta memberikan pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah”, Kurikulum orientasi PPPK akan membahas mengenai pengenalan fungsi dan tugas ASN meliputi sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar ASN serta kedudukan dan peran PPPK mendukung terwujudnya smart governance.
Dalam rangka mewujudkan perannya sebagai pelayan masyarakat, aparatur sipil negara diharapkan dapat melaksanakan tugasnya melalui pelayanan birokrasi yang professional dalam menghadapi tantangan-tantangan global.
Pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang-undang ini menjadi dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, professional dan netral bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Untuk itu para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK)juga harus mendapatkan pelatihan pembekalan atau orientasi sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 289 Tahun 2022. (ADV)