BOMBANA-ChanelTujuh.com-Sembila Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana sdang digodok. Rancangan tersebut terkait peningkatan pendapatan Daerah memalui pajak dan restribusi daerah
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih minim. Salah satu kiat untuk meningkatkan pendapatan tersebut dengan cara menyusun Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati
Salah satu sasaran yang dibidik yakni terkait peningkatan pungutan Pajak dan restribusi di wilayah kabupaten Bombana. Sementara pemungutan boleh terjadi dengan membuat regulasi atau payungn hukumnya.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pemungutan ini didasarkan kepada pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diregulasikan,” ujar Man arfa
Penegasan itu disampaikan saat resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Senin 29 April 2024. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Zoom Meeting
Pajak daerahdan Retribusi Daerah menjadi tulang punggung dalam mendongkrat pendapatan daerahperan keduanya sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan di sebuah daerah d berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah
Dalam sambutannya, Sekda Man arfa menggaris bawahi pentingnya peraturan yang jelas dan berkeadilan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bombana itu menekankan khususnya kepada setiap perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, agar dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada Perda Kabupaten Bombana.
Beriku Sembilan Rancangan Peraturan Bupati Bombana terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas dalam FGD
- Rancangan Peraturan Bupati tentang perhitungan nilai sewa reklame;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang besarnya nilai perolehan air tanah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan PDRD;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak dan wajib retribusi tentang administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang pemanfaatan penerimaan retribusi;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang besaran persentase dan pertimbangan pengenaan PBB-P2;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang nama pengenal usaha atau profesi.
Man Arfa menjelaskan Rancangan Peraturan Bupati yang disusun akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah, sehingga kesepakatan yang dicapai dalam FGD ini akan menjadi acuan yang sangat berharga dalam penyusunan final peraturan tersebut.
Sekda Bombana juga mengapresiasi partisipasi aktif para peserta dalam FGD ini, dan mengajak untuk terus berkolaborasi demi terwujudnya regulasi yang mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Perwakilan Kepala Biro Hukum Sekda Sultra, Sekda Bombana, Para Asisten, Para Staf Ahli, Dan Para Kepala OPD Kab. Bombana dan Para Pejabat Administrator, Pengawas, serta Tenaga Ahli Lingkup Pemkab Bombana.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sedangakan Raperbup adalahperaturan Bupati adalahperaturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintahperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah (ADV)