Pro masyarakat, Wakil Ketua DPRD Iskandar Prihatin atas aktivitas Tambang

Komentar
X
Bagikan

Chanel Tujuh.com-Anggota DPRD Kabupaten Bombana Iskandar prihatin atas sector pertambangan di Pulau Kabaena. kunci perlindungan terhadap masyarakat nyaris belum tersentuh..

Dirinya berpandangan, bahwa solusi yang baik harus menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat .

“Dalam menghadapi tantangan pertambangan dan lingkungan di pulau Kabaena, peraturan dan ketegasan dalam penegakan hukum adalah kunci untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujar iskandar

Dirinya menguraikan dalam  falsafah pengusahaan mineral dalam Undang-Undang menyatakan bahwa sumber daya mineral tak terbarukan adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

“Makna dikuasai oleh Negara bukan berarti secara otomatis dikelola langsung oleh Negara, tetapi dapat diserahkan kepada pihak swasta disertai pengawasan oleh pemerintah,” jelasnya

Ketua PKB Kabupaten Bombana itu melanjutkan, tujuan pengelolaan tambang dan kewajiban pengusaha tambang adalah untuk kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Tujuan tersebut melahirkan kewajiban-kewajiban bagi pengusaha tambang. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut, jika tidak dipenuhi kewajiban dapat diberi sanksi administratif sampai pencabutan izin.

 

 

 

 

Iskandar menggaris bawahi bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki peraturan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak terkait dengan pertambangan.

Dia menyatakan bahwa kasus pertambangan sangat beragam dan perlu solusi konkret untuk setiap kasusnya.

Politisi asal Dapil Kabaena ini perlu kiranya menganalisis ulang dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang nikel.

Dia berharap perlu dilakukan studi terhadap kualitas air, tanah, dan udara di sekitar lokasi tambang.

“Jika terdapat kerusakan lingkungan, maka perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebutdan lekas mencarikan solusi tepat dan berkepanjangan,” pintanya

Penambang harus melakukan konsultasi dengan masyarakat lokal dan organisasi lingkungan dalam proses penambangan di kabaena.

“Perusahaan tambang harus terbuka pada masukan dan saran dari pihak-pihak yang terpengaruh langsung oleh kegiatan tambang,” jelasnya

Sisi lain, perlunya menerapkan teknologi yang tepat untuk mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan tambang.

Misalnya, penerapan metode penambangan yang tidak merusak tanah serta pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

Selanjutnya membuat program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membantu masyarakat lokal terutama yang terkena dampak dari tambang nikel.

Diantaranya hadirnya program pengembangan komunitas, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan fasilitas umum.

Menerapkan transparansi dalam melaporkan kegiatan dan dampak lingkungan dari tambang nikel.

Selain itu lanjut Iskandar pihak perusahaan harus membuka informasi mengenai produksi, keselamatan kerja, pengelolaan limbah, dan dampak lingkungan secara terbuka dan jujur.

Perlunya melakukan pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan tambang sudah melakukan semua yang diperlukan untuk mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan tambang nikel.

“Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus tambang nikel dapat diurai dan kegiatan tambang dapat dilaksanakan dengan ramah lingkungan serta diterima oleh masyarakat sekitar,” paparnya

Untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi langkah-langkah tersebut, beberapa langkah dapat dilakukan,

 

 

Di antaranya: Penegakan hukum yang berlaku terkait lingkungan hidup dan tambang. Badan-badan yang bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas pertambangan harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

Penambang sedapatnya  meningkatkan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan tambang dan pengawasan.“Hal ini dapat dengan cara membuka kesempatan bagi masyarakat dan organisasi lingkungan untuk memberi masukan dan mengikuti seluruh tahapan pengawasan,” ujar Iskandar

Dia harapkan penambang menyediakan laporan publik secara berkala tentang kegiatan tambang dan dampaknya.

Laporan ini harus disusun secara transparan dan mudah dicerna oleh masyarakat umum. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perusahaan telah mematuhi prinsip-prinsip pertambangan yang bertanggung jawab.

Serta melibatkan auditor independen untuk memeriksa kegiatan tambang dan dampaknya terhadap lingkungan setiap tahun secara berkala. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *