Selesaikan Polemik Tapal Batas Rahampuu-Baliara, DPRD Bombana Gelar RDP

Komentar
X
Bagikan

 

CahanelTujuh.com-BOMBANA- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Rahampuu terkait tapal batas wilayah administrasi Kelurahannya Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat dengar pendapat alias RDP di ruang rapat DPRD , Senin 15 Juli 2024

Kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Kabaena itu, rupanya belum memiliki belum memiliki tapal batas yang jelas. Sehingga persoalan itu memantik masyarakat setempat untuk protes dan minta bantuan DPRD untuk menyelesaikannya.

Apalagi Kelurahan Rahampuu ini bersengketa dengan masyarakat Desa Baliara Kecamatan Kabena Barat. Kedua wilayah kelurahaan itu berhimpitan atau berdempet satu sama lain

Persoalan kian rumit ketika beluam adanya tapal batas sementara dilahan itu terdapat perusahaan diantaranya beberapa perusahaan tambang nikel  yang beroperasi di wilayah itu diantaranya PT. Timah Eksplomin dan PT. Titan.

Terkait persoalan tersebut, Warga kelurahan Rahampuu yang terhimpun dalam Forum Rahampuu Peduli (FRP) mengadu kepada dewan di kantor DPRD Bombana

Mereka disambut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Bombana.

Wakil Ketua I DPRD Bombana Ardi memimpin jalannya RPR. Politisi asal PAN ini berupaya menfasilitasi proses RDP dengan tertib dan sesuai mekanisme.

 

 

Meski tak ada perwakilan PT. Timah serta pihak Kantor Pertanahan yang hadir, RDP tetap saja digelar dan pihak DPRD mendengarkan uneg-uneg yang disampaikan oleh perwakikan FRP.

Koordinator Forum Rahampuu Peduli, M. Kristauvan mengungkapkan beberapa hal yang mendasari adanya rapat tersebut diantaranya, penetapan tapal batas wilayah admistrasi Kelurahan Rahampuu yang dianggap hanya berbatas alam yang belum memiliki batas yang jelas.

Kemudian, data pemetaan lahan PT Timah Explomin dan status perusahan yang menambang di PT Timah Explomin

“PT Timah memiliki kontraktor yang masyarakat pertanyakan kontraknya, tapi sampai saat ini  pihaknya belum melihat kontrak itu,” Kristauvan

Kristauvan melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan bentuk tanggungjawab sosial perusahaan yang menambang di wilayah administrasi Rahampuu. Adapula pembebasan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang menimbulkan banyak konflik. Termasuk proses penerbitan administrasi di Desa Baliara yang objeknya ada di wilayah Desa Rahampuu juga menjadi pokok utama masalah yang terjadi.

“Itu poin-poin yang mmenjadi akar permasalahan sehingga kami menginginkan adanya RDP ini,” jelas M.Kristauvan.

Tanggapi laporan itu, wakil ketua DPRD Bombana Ardi menjelaskan terdapat beberapa poin yang menjadi faktor permasalahan, sehingga dilakukan RDP tersebut.

Khususnya soal administrasi wilayah antara Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat dengan Desa Rahampuu,  Kecamatan Kabaena.

Terkait persoalan sengeketa lahan masyarakat dengan beberapa preusahaan tambang. Kata Ardi, RDP itu akan dibahas tentang penerbitan sertifikat tanah Desa Baliara, tetapi objek administrasinya berada di Desa Rahampuu.

Olehnya itu kata Ardi, DPRD Bombana akan menghubungi pihak Pertanahan, PT Timah dan  PT Titan untuk klarifikasi lebih lanjut dan pihaknya akan melakukan investigasi langsung dalam waktu dekat.

Sementara terkait Lahan, DPRD akan memanggil pihak Pertanahan serta ahli waris untuk duduk bersama guna mencari solusi agar persoalan itu lekas selesai.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) ikut disebut sebut dalam RDP itu. Instasi itu diminta agar mencabut izin perusahaan bila tidak berpihak pada masyarakat.

 

 

Tanggapi perihal itu,  I Made selaku Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal , Informasi dan promosi penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di RDP itu menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijin pertambangan dikarenakan ijin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau paling rendah berada di provinsi.

“DPM-PTSP sebagai operator, bekerja sesuai pelimpahan kewenangan, dan pertambangan energi dan mineral tidak merupakan kewenangan dari DPM-PTSP Bombana. Pemda hanya memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang, apakah perusahan tersebut bisa dibangun, “ungkap Made.

Rapat tersebut tidak berlangsung cukup lama lantaran pihak Kantor pertanahan Bombana tak kunjung hadir hingga RDP ditutup. Di samping itu, tak ada satupun perwakilan PT. Timah serta PT. Titan yang hadir dalam proses RDP tersebut (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *