ChanelTujuh.com-BOMBANA-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana melakukan verifikasi untuk meninjau usulan program percepatan pengelolaan air limbah melalui Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengelolaan air limbah.
Program percepatan pengelolaan air limbah menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Melalui Inpres air limbah, upaya ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan efisien.
Bappeda Bombana secara cermat meninjau usulan program yang diajukan oleh berbagai pihak terkait pengelolaan air limbah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta dapat memberikan dampak yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
Kepala Bappeda Bombana, Husrifnah Rahim mengatakan, pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat dalam menangani masalah pengelolaan air limbah.
“Komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah sangat diperlukan. Melalui verifikasi ini, kita berupaya memastikan bahwa setiap usulan program yang diajukan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan lingkungan,”ujar Husrifnah, Jum’at (29/3/2024).
Ia mengatakan, dalam verifikasi tersebut, berbagai usulan program dari sektor seperti industri, pertanian, dan pemukiman dibahas secara mendalam. Aspek teknis, anggaran, serta dampak lingkungan dan sosial menjadi perhatian utama dalam proses verifikasi tersebut.
Husrifnah mengatakan, usai verifikasi, akan dilakukan penyusunan rencana aksi yang akan menjadi panduan bagi pelaksanaan program percepatan pengelolaan air limbah di Kabupaten Bombana.
Ia berharap, dengan terlaksananya program ini, masalah pencemaran air limbah dapat diminimalkan, dan kualitas lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat. Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Setkab ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah. Kepada para jajaran tersebut, Presiden memerintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui:
a. perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku; dan
b. penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) dari instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) terbangun;
- merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan nonteknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
- menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
- memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan
- melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada masing-masing jajaran sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
“Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini,” ditegaskan Presiden dalam Inpres 1/2024 ini.
Presiden menyebutkan, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi ketentuan penutup Inpres 1/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 ini. (ADV)
