Chanel Tujuh- BOMBANA- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana Bersama Dewan Perwakilan Rayat daerah (DPRD) Kabupaten Bombana bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal melalui penambahan kepemilikan modal saham pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kabupaten Bombana 20 April 2026.
Kepala BKD Bombana Darwin menjelaskan giat ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPD Sulawesi Tenggara.
“Raperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bombana,” jelas Darwin
Berbagai aspek penting dibahas secara komprehensif tersbut, mulai dari urgensi kebijakan, dasar hukum, hingga proyeksi manfaat ekonomi yang akan diperoleh daerah.
Kehadiran Kepala BKD Bombana menjadi bagian penting dalam memberikan penjelasan teknis terkait kondisi keuangan daerah serta rencana pengelolaan investasi pemerintah pada sektor perbankan daerah.

Darwin menjelaskan bahwa penyertaan modal melalui penambahan kepemilikan saham pada BPD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan kepemilikan saham yang lebih besar, pemerintah daerah berpotensi memperoleh peningkatan dividen yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar investasi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat struktur keuangan daerah serta mendukung fungsi intermediasi perbankan dalam mendorong perekonomian masyarakat,” ujarnya dalam forum rapat.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan matang, baik dari sisi regulasi maupun potensi manfaat jangka panjang. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, pihak legislatif memberikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait mekanisme penyertaan modal, risiko investasi, serta dampaknya terhadap keuangan daerah. Diskusi yang berlangsung dinamis ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat peran BPD sebagai lembaga keuangan daerah dalam mendukung pembangunan, khususnya dalam pembiayaan sektor-sektor produktif seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian, dan perikanan. Dengan dukungan permodalan yang lebih kuat, BPD diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penyaluran kredit kepada masyarakat.

Selain itu, penyertaan modal ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Di tengah keterbatasan sumber pendapatan, investasi pada sektor perbankan menjadi salah satu alternatif yang dinilai potensial dalam memberikan kontribusi berkelanjutan bagi daerah.
Darwin menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta pihak BPD sebagai mitra strategis. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik terus dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai harapan.
Rapat pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Bombana. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata.
Pemerintah Kabupaten Bombana optimistis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, baik dari sisi peningkatan pendapatan daerah maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Ke depan, hasil pembahasan Raperda ini akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pengelolaan investasi daerah. Pemerintah berharap, melalui langkah ini, Kabupaten Bombana dapat semakin maju dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional (ADV)
