SEKDA BOMBANA INGATKAN PERJANJIAN KERJA PADA PPK

Komentar
X
Bagikan

 

BOMBANA-Chanel Tujuh.com. Sekretaris bombana Drs Man arfa m,si mengatakan bagi yang lulus PPP akan melakukan kontrak kerja dengan pemkab Bombana.

Man arfa mengatakan perjanjian Kinerja PPPK sebagai wujud Cerminan Semangat, Sinergi, Kerja sama dan Koordinasi dilingkp pemkab Bombana.

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsung sebagai komitmen tugas dan tolak ukur keberhasilan penilaian kinerja pegawai selama tahun berjalan.

Man arfa  menekankan pentingnya integritas para ASN dalam menjalankan tugas mereka. Sebagai bukti komitmen, secara simbolis, dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi pejabat/pegawai. Pakta integritas ini mencerminkan komitmen resmi pegawai/pejabat PPPK terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang.

peran itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga menjadi deklarasi untuk tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagai langkah awal tahun kinerja 2024, PPPK diharapkan bekerja dengan semangat tinggi, meningkatkan sinergi, kerja sama, dan koordinasi untuk mencapai tujuan organisasi. Kami berharap komitmen ini dapat meningkatkan kinerja PPPK untuk menghasilkan hasil optimal bagi para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal PPPK,” tandasnya

Sekda mengajak mengajak semua PPPK untuk tetap optimis. PPPK diharapkan dapat mengelola profesi keuangan dengan baik, membangun dan menjaga kepercayaan publik.

“target kinerja dijadikan sebagai motivasi, bukan sebagai beban, untuk seluruh pegawai agar terus bekerja dan berkembang. pentingnya menjaga sinergi dan kerjasama yang telah terbentuk, serta mendorong pegawai untuk melakukan evaluasi diri guna mengidentifikasi potensi dalam diri dan terus belajar. taati Standar Operasional Prosedur (SOP), karena hal tersebut dianggap sebagai elemen penting dalam peningkatan kinerja,” paparnya

 

 

Sementara itu Sekretaris  Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Dedy Fan Alva Slamet. ST. MM membenarkan hal itu

Penyerahan perjanjian kerja tersebut dilakukan dalam rapat kecil yang digelar di Kantor BKPSDM Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hadir dalam acara tersebut adalah Sekertaris BKPSDM beserta jajaran BKPSDM dan para penerima perjanjian kerja PPPK.

Dalam sambutannya, Sekertaris BKPSDM Kabupaten Bombana menyatakan bahwa penyerahan perjanjian kerja ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik di daerah tersebut. “Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal bagi para PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesionalisme,” ujarnya.

Para penerima perjanjian kerja PPPK menyambut baik langkah ini dan berjanji untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diberikan. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Bombana.

 

 

Perjanjian kerja ini menetapkan berbagai hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dengan para PPPK, termasuk mengenai gaji, tunjangan, masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penyerahan perjanjian kerja ini, diharapkan para PPPK dapat lebih termotivasi dan bersemangat dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi kemajuan Kabupaten Bombana (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *